
MAGETAN – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang JPL 08, KM 176+586, tepatnya dekat Stasiun Magetan, Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin siang (19/05/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Tujuh sepeda motor tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang. Akibat kejadian tragis ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Dugaan kuat, Peristiwa memilukan ini akibat kelalaian petugas jaga palang pintu yang membuka palang terlalu cepat setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Saat itu, palang pintu yang semula tertutup kembali terbuka, padahal dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres tengah melaju kencang dari arah barat ke timur di jalur berbeda.
Kronologi Kejadian KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, tim gabungan dari kepolisian langsung bergerak cepat melakukan evakuasi korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode scientific investigation. Penjaga perlintasan yang bertugas saat kejadian turut mengikuti pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Magetan.
“Dugaan awal kami, kecelakaan terjadi karena kesalahan prosedur saat palang masih terbuka setelah KA Matarmaja melintas. Saat itu, pengguna jalan langsung melintasi rel, padahal KA Malioboro Ekspres datang dari arah berlawanan,” jelas Kapolres.
Lima orang jalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, dua orang di RSAU dr. Efram Harsana, satu orang di RSUD dr. Soedono, dan satu orang lainnya mendapat perawatan di Puskesmas Karangrejo.
Respons PT KAI Daop 7 Madiun dan Imbauan Keselamatan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun merespons kejadian ini melalui siaran pers resmi. Namun, alih-alih menyinggung dugaan kelalaian petugas jaga perlintasan, KAI justru menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintasi perlintasan sebidang, untuk selalu patuh pada rambu-rambu dan aturan lalu lintas. Kedisiplinan ini sangat penting demi keselamatan bersama,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Ia juga menyatakan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu, bukan jaminan keselamatan mutlak. Menurutnya, tanggung jawab utama keselamatan di perlintasan sebidang tetap berada di tangan pengguna jalan.
Selain itu, KAI menyebut insiden ini berdampak pada jadwal perjalanan KA Malioboro Ekspres yang mengalami kerusakan dan keterlambatan.
Pemeriksaan Intensif dan Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, polisi masih mendalami peristiwa tersebut dan menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur oleh petugas penjaga palang pintu. Penyelidikan juga akan mencakup rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Perlintasan sebidang JPL 08 yang menjadi lokasi insiden kini menjadi sorotan publik, terutama terkait sistem pengamanan dan kelayakan operasionalnya. Warga sekitar berharap ada perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(epa/taa)